Cara Mengurus Izin Praktik Bidan, atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Profesi seorang merupakan pekerjaan mulia. Banyak bidan ingin membuka praktik sendiri. Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Mengisi Formulir
Fotokopi KTP berlaku
Fc STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas yankes atau tempat praktik
Pas foto ( berwarna (4x6) 3 Lembar
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
Rekomendasi dari organisasi profesi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Sumber (tribunbatam dan sipp.menpan.go.id)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ingin Mengurus Izin Praktik Bidan, Bagaimana Prosedurnya?