Cara Mengurus Izin Praktik Bidan, atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Profesi seorang merupakan pekerjaan mulia. Banyak bidan ingin membuka praktik sendiri. Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunbatam
Cara Mengurus Izin Praktik Bidan, atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) 

Mengisi Formulir

Fotokopi KTP berlaku

Fc STR yang masih berlaku dan dilegalisasi

Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP

Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas yankes atau tempat praktik

Pas foto ( berwarna (4x6) 3 Lembar

Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk

Rekomendasi dari organisasi profesi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

Biaya / Tarif

Produk Pelayanan

Sumber (tribunbatam dan  sipp.menpan.go.id)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ingin Mengurus Izin Praktik Bidan, Bagaimana Prosedurnya?
 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved