Tribun Tulangbawang
Warga Menggala Ditangkap karena Gasak Rokok Senilai Jutaan Rupiah
Polsek Dente Teladas menangkap Perli (31), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENTE TELADAS - Polsek Dente Teladas menangkap Perli (31), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Perli diduga terlibat dalam pembobolan warung sehingga korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 juta.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Sri Painem (75), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/112/VIII/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tanggal 31 Agustus 2019.
"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta dan rokok berbagai merek yang semuanya ditaksir dengan total senilai Rp 12 juta,” ujar Rohmadi, Jumat (13/9/2019).
Pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu Sri berbelanja di pasar.
Sri baru mengetahui warungnya dibobol setelah dihubungi Muinem (50), anaknya.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung pulang.
• Satroni Sekolah di Way Kanan, Petak Gasak Kipas Angin Hingga TV
Setelah diperiksa, korban kehilangan uang tunai Rp 1,2 juta dan sejumlah rokok
"Pelaku masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara dicongkel," beber Kapolsek
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap di Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kamis (12/09), sekitar pukul 01.00 WIB.
• Pemuda Belasan Tahun Nekat Bobol Warung, Gasak Barang-barang Ini
“Pelakunya ternyata warga Jalintim, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ungkap Rohmadi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan rokok berbagai merek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)