Polda Lampung Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan 2 Warga Lampung

Polda Lampung Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan 2 Warga Lampung

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) akan menindaklanjuti kasus perdagangan dua orang warga Lampung yang telah berhasil dipulangkan oleh Pemprov Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly mengatakan pihak nya akan menyelidiki kasus yang melibatkan warga Lampung tersebut.

"Iya kami akan selidiki dulu bagaimana kasusnya, kami akan koordinasikan kepada Dinas terkait," ujarnya saat dihubungi Tribun, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, kasus perdagangan orang ini merupakan tindak kejahatan yang sangat luar biasa dan dapat dikenakan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TDPO).

Pelaku TDPO bisa dikenakan sanksi kurungan penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Dan Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.

Ia juga menghimbau khususnya kepada seluruh warga masyarakat Lampung agar behati-hati dalam melihat tawaran-tawaran kerja yang tidak jelas.

Harus betul-betul diketahui lembaga-lembaga yang resmi dalam penyedia jasa tenaga kerja.

"Masyarakat juga harus berhati-hati dan selalu waspada dalam memilih pelayanan penyedia jasa tenaga kerja," tandasnya.

Kemudian, lanjut Barly Kita juga akan tertibkan penyedia jasa tenaga kerja, dan kita akan selidiki bagaimana kasus ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil memulangkan dua orang warga Lampung yang menjadi korban perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung Bayana Kepada Tribunlampung.co.id Sabtu (14/9/2019).

"Iya kita sudah berhasil pulangkan dua orang warga Lampung saat MoU bersama dinas P3A (PPPA) Riau," ungkapnya.

Ia mengatakan dalam satu bulan terakhir ini pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus perdagangan orang di Kepulauan Riau.

Saat disinggung terkait identitas warga yang telah berhasil dipulangkan, Kasdis PPPA Provinsi Lampung ini enggan menyebutkan.

Gila Belanja, Wanita Ini Tega Jual Anaknya ke Sindikat Perdagangan Orang Demi Beli Kosmetik

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved