VIDEO Warga Sebesi Tolak Penyedotan Pasir di Kawasan Gunung Anak Krakatau

Warga Pulau Sebesi meminta izin penambangan pasir laut di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau dicabut.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

Mereka pun meminta izin penyedotan pasir laut di kawasan Gunung Anak Krakatau dicabut.

Warga meminta pemerintah melarang adanya aktivitas penyedotan pasir di wilayah tersebut.

Langgar UU

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan pemerintah daerah untuk merujuk undang-undang saat mengeluarkan izin penambangan pasir di daerah pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satya Murti Purwadi saat menghadiri dialog Komisi IV DPR RI dan warga Pulau Sebesi di rumah dinas bupati Lamsel, Jumat (13/9/2019).

Brahmantya pun meminta Pemprov Lampung untuk mencabut izin penambangan pasir di wilayah Gunung Anak Krakatau.

Brahmantya mengatakan, pemkab harus memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Brahmantya, dalam UU itu dijelaskan bahwa izin penambahan di laut tidak boleh berada di daerah tangkapan ikan.

Ia menjelaskan, UU tersebut sudah ada sejak 2014 silam.

Sementara izin tambang penyedotan pasir di sekitaran kawasan Gunung Anak Krakatau baru terbit setahun berselang.

“Seharusnya pemerintah daerah dalam menerbitkan izin memperhatikan Undang-undang tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini,” kata Brahmantya.

Lebih lanjut Brahmantya mengatakan, aktivitas penambangan pasir di Gunung Anak Krakatau berada di daerah tangkapan ikan.

Kedua, masuk daerah konservasi.

“Kalau melihat rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk wilayah Lampung yang dikeluarkan pada tahun 2018, daerah aktivitas sedot pasir ini masuk daerah perikanan tangkap dan konservasi. Izinnya ini sampai dengan 2020. Ke depan tidak boleh lagi terbitkan izin,” terangnya.

Terkait izin yang berlaku 2015-2020, Brahmantya mengatakan, pencabutannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin.

Ditolak Warga Pulau Sebesi, Kapal Pengeruk Pasir Ditarik dari Kawasan Gunung Anak Krakatau

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved