4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
4 PSK di Pringsewu Digeruduk Ratusan Warga hingga Tentara, Diminta Pulang dan Tanda Tangan Materai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ratusan warga bersama aparatur Kelurahan Pringsewu Timur mengamankan empat wanita pekerja seks komersial (PSK), Minggu (15/9/2019) malam.
Keempat PSK itu diamankan saat menjajakan diri di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Mereka diduga kerap mangkal di dekat rumah ibadah dan sekolah.
Masyarakat geram dengan keberadaan para PSK tersebut.
Lurah Pringsewu Timur Sukron didampingi Babinsa Koramil Pringsewu Peltu Larsono dan tokoh masyarakat, serta Satpol PP membawa empat PSK tersebut untuk diberi pengarahan.
Ikut serta dalam pengamanan tersebut ratusan warga Kelurahan Pringsewu Timur.
"Mereka kami arahkan supaya tidak mangkal kembali di lokasi tersebut. Sebab sudah banyak masyarakat yang melaporkan keberadaan PSK yang meresahkan ini," ujarnya.
Tiga dari empat PSK tersebut berasal dari Pringsewu.
• Gadis-gadis Bandung Cari Kerja sebagai Pemandu Lagu dan Terapis Spa, Ternyata Dijadikan PSK
• Ditawari Gaji Besar hingga Rumah dan Mobil, Wanita-wanita Cantik Ini Ternyata Dijadikan PSK
Mereka adalah Ba (30), warga Jatirenggo, Pringkumpul; Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo; dan Wa (45), warga Sukoharjo.
Sementara satu PSK lain, yakni Ya (36), tercatat sebagai warga Kemiling, Bandar Lampung
Keempat PSK tersebut diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing serta tidak lagi melakukan praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Namun, sebelumnya mereka diminta menandatangani pernyataan di atas meterai supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Sukron mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap keselamatan para PSK tersebut bila kedapatan melakukan hal serupa.
Sukron menjelaskan, sebagaimana Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelarangan Prostitusi, para PSK dapat dikenakan sanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
• Terbang ke Kepri, 2 Cewek Asal Lampung Ini Ternyata Dijadikan PSK Online
PSK 50 Tahun
Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu.
Hal tersebut terungkap setelah wanita berinisial Ma itu terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/5/2019) malam.
Ma terjaring bersama dua rekannya, yang juga PSK paruh baya, Ya (36) dan Wa (45)
Satpol PP Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat, yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat pada Rabu (23/5/2019) malam.
Di antaranya, Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang disinyalir sebagai PSK.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu, Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka ramadhan.
"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.
• PSK Terkejut Saat Tiba di Rumah Pemesannya, Tak Disuruh Intim Malah Diminta Berkemas
• Wanita Pengendara Motor Ditabrak Truk, Uang Rp 20 Juta Raib dari Dalam Tas Korban
• Dituduh Gangster, Pemuda Tewas Dilempari Batu, Ibu Korban Ungkap Obrolan Terakhir: Tunggu THR ke THT
Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia.
Pihaknya mendapatkan tiga perempuan yang diduga PSK.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.
Ketiganya, yakni Ya (36), warga Kelurahan Pringsewu Selatan dan Wa (45), warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Dan, Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo.
Ketiga PSK paruh baya itu mengaku sudah mangkal di Jalan Kesehatan sejak bertahun-tahun lalu.
Meskipun sudah berumur, menurut mereka, ada saja orang yang menggunakan jasa mereka.
Ya mengatakan, pengguna jasa mereka berasal dari berbagai kalangan.
Tidak hanya orang yang sebaya, ada juga orang yang berusia jauh lebih muda darinya.
"Pelanggannya, ya tua muda, yang penting duit," ungkapnya.
• Prostitusi Online Pakai MiChat Terbongkar di Garut, Pemesan dan PSK dari Bandung
Sebuah fakta diungkap PSK paruh baya tersebut.
Ya mengaku bahwa dirinya sering melayani pelanggan yang berstatus pelajar.
Hal serupa diungkap Wa.
Ia mengaku melayani pelanggan dari berbagai kalangan usia, mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun.
Sebagai jasanya, Wa mengaku memasang tarif Rp 50 ribu.
Sedangkan, Ma (50) mengatakan, ia tak mempermasalahkan orang yang menggunakan jasanya, terpenting uangnya cukup.
Ma mengatakan, ia tidak mencari pekerjaan lain karena kebutuhan.
Menurutnya, kebutuhan tersebut untuk memenuhi ekonomi keluarga dan pendidikan anak.
Mereka pun melayani pelanggannya di mana saja.
Bahkan, Bekas RSUD Pringsewu pernah dijadikan tempat untuk melayani pelanggan mereka.
• Menangis Usai Berhubungan Intim dengan 3 PSK, Pesepakbola Terkenal Ini Menyesal Khianati Sang Istri
Atas pengamanan ketiganya, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pendataan.
Dia berharap ada efek jera kepada para pelaku PSK tersebut.
• Sembur Air Pakai Mulut ke Teman yang Tidur, Pria Ditikam Berkali-kali di Dada hingga Tewas
• Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni hingga Daftar Tarif Tiket Kapal
• Tarif Tol Lampung-Palembang Diskon 15% Saat Mudik Lebaran 2019, Ruas Terbanggi-Palembang Gratis
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)