Polemik Mandat KPK: Kegelisahan Komisioner hingga Indikasi Menjebak Jokowi
Pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.
Agus merasa revisi UU KPK yang bermasalah ini berisiko melemahkan KPK.
"Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK? Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (KPK dilemahkan)," kata dia.
Berangkat dari kegelisahan itu, Agus Rahardjo berharap KPK bisa diajak bicara oleh Presiden Jokowi terkait kegelisahan atas revisi UU KPK dan isu-isu lainnya yang berisiko melemahkan KPK.
"Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan," tutur Agus.
Menuai Kritik
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat itu bisa menjebak Presiden Jokowi.
Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
Ia memandang Presiden bisa melanggar konstitusi apabila menerima mandat untuk mengelola lembaga antirasuah itu.
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.
KPK, kata Yusril, merupakan lembaga bersifat operasional yang menegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi, seperti halnya Polri dan Kejaksaan Agung.
Sehingga, Presiden dinilainya tak bisa bertindak secara langsung dalam penegakkan hukum.
Ia juga menjelaskan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dalam UU KPK.
Di sisi lain, tak ada aturan dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.
"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.
Dengan demikian, karena UU KPK tak mengenal penyerahan mandat, pimpinan KPK dinilainya wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatannya berakhir.