Soal Mandat ke Presiden, Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Siapa pun
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Soal Mandat ke Presiden, Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Siapa pun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Mahfud menjelaskan, KPK bukan mandataris siapa pun.
KPK adalah lembaga yang independen.
"KPK itu lembaga independen meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden," ungkapnya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Diketahui, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) malam.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers bersama komisioner KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
Pagi harinya, Saut Situmorang dan penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari telah menyatakan pengunduran dirinya dari KPK.
Langkah mereka seiring terpilihnya Irjen Firli Bahuri, Kapolda Sumatera Selatan, sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
• Kekayaan Ketua KPK dari Masa ke Masa - Irjen Firli Pecahkan Rekor, Ruki Paling Miskin
• Pendukung Revisi UU KPK Demo di KPK Ternyata Dibayar Segini
Mahfud meneruskan, Presiden Jokowi perlu memanggil dan bertemu dengan pimpinan KPK.
Pertemuan ini untuk berdialog dan berdiskusi mencari jalan terbaik terkait masalah ini.
"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, pimpinan KPK mengatakan tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU KPK.
Karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya Presiden mengajak pimpinan KPK untuk tukar pendapat, berdiskusi dan berdialog mencari jalan terbaik terkait revisi UU KPK.