Soal Mandat ke Presiden, Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Siapa pun
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ujar dia.
Di dalam dialog dengan pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, Presiden menyampaikan pandanganya.
Demikian juga dengan pimpinan KPK, juga mengungkapkan pendapatnya.
"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," urai dia.
Semua pihak, lanjut dia, ingin agar KPK semakin kuat. "Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil. Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," ucap dia.
Mahfud menyampaikan, sejak awal dirinya mengatakan, menurut Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan. Asas keterbukaan, itu mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjungan studi keberbagai universitas.
Tak Panggil
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ngabalin menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan Agus cs.
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Ngabalin meminta Agus cs tidak membuat polemik terkait revisi UU KPK ini.
Dia juga meminta KPK tidak berpolitik dalam menanggapi revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang baru.
"KPK itu lembaga penegak hukum negara, semuanya dibiayai APBN. Jangan dibikin menjadi lembaga penampung aspirasi rakyat, memimpin demonstrasi. KPK Jangan main politik. Kalau Pak Ketua KPK menyebut ada rumor-ada rumor, masa sih Ketua KPK pakai rumor-rumor sih? Waktu OTT itu pakai rumor juga atau apa?" tuturnya.
Pernyataan Sikap
Di lain tempat, civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) terus menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.