Tribun Bandar Lampung
Dosen UIN Raden Intan Divonis 1 Tahun Penjara Tindak Pidana Pencabulan
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Aslan Ainin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/9/2019).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: martin tobing
Terkait vonis satu tahun tersebut, Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti menjelaskan, pihaknya merasa janggal.
"Ini agaknya aneh juga kalau dari tuntutan dua tahun enam bulan dan menurut aturan dua pertiga tuntutannya, ini berarti itu lebih dari setengahnya (tuntutan)," ujarnya.
Untuk itu, lembaga ini akan berkonsultasi denganJaksa Penuntut Umum. "(Putusan) itu kan berarti harus banding kalau gak banding berarti ini ada apa gitu," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
Meda mengaku, pihaknya akan mengawal terus proses hukum atas tindak pidana pencabulan ini. "Sudah semestinya banding," ujarnya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung Rizki Budi Husin menilai, hukuman satu tahun penjara kasus pencabulan cukup ringan.
Kemungkinan dari jaksa atau penuntut kurang lengkap alat bukti hingga saksi kasus tersebut.
Kondisi sebaliknya semua alat bukti tersebut lengkap maka besar kemungkinan tuntutan selama 2,6 tahun itu bisa terpenuhi.
"Ini kan fakta yuridisnya kemungkinan sangatlah lemah , sehingga hakim memvonis sangat lemah dari tuntunan jaksa," katanya.
UIN Koordinasi Sanksi Dosen
Civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menaati dan menghormati proses hukum terhadap oknum dosen Syaiful Hamali divonis satu tahun penjara.
“Jika memang ada dosen yang bersalah maka harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi sudah kriminalitas kata Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam
Ia menambahkan, pihaknya belum menerima tembusan berkas dari pengadilan terkait vonis. “Kalau sudah kita terima maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," terangnya
Terkait sanksi pemecatan atau tidak terhadap dosen tersebut Syaiful menyatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinan dan bagian kepegawaian terlebih dahulu.
Ia menyatakan, UIN Raden Intan sebagai kampus keagamaan mengedepankan adab.
“Jadi setelah ini kita akan bikin gerakan sosial pasang spanduk atau media sosial untuk tidak berbuat asusila,” ujarnya. (*)