Kasus Asusila Dosen
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim mengganjar oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan.
Menanggapi atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra, mengatakan pihaknya kecewa mendengar putusan Majelis Hakim.
"Karena kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntuan karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa," katanya.
"Kedua pertimbangan Majelis Hakim juga penuh keraguan kalaupun Majelis Hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut unum tentuanya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun. Menurut kami kuasa hukum penuh dengan keraguan sehingga ketika tisak ada keraguan majelis hakim berani memutus bebas terhadap terdakwa," imbuhnya.
• BREAKING NEWS - Oknum Dosen UIN Raden Lampung yang Cabuli Mahasiswi Divonis 1 Tahun Penjara
Suhendra pun mengaku saat ini pihaknya mengambil jalan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.
"Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu akan kami tentukan sikap," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 17 September 2019, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aslan Ainin menyatakan terdakwa Syaiful Hamali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.
Aslan menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
"Maka menjatuhi terdakwa Syaiful Hamali dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Aslan.
• Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung yang Diduga Cabuli Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui
Dituntut 2 tahun 6 bulan
Sebelumnya diberitakan, lama bergulir, oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 Bulan Penjara.
Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyampaikan bahwa terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.