Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang. Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Ayah Cabul di Tulangbawang
Sebelumnya, seorang remaja putri usia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung berkali-kali jadi korban perkosaan yang dilakukan ayah kandung sendiri.
Perbuatan cabul yang dilakukan ayah kepada anak kandung terjadi sejak Maret 2019 itu akhirnya terbongkar pada Sabtu (13/7/2019).
Pelaku yang berinisial Er (36) tersebut tepergok istrinya sedang memperkosa putri kandungnya di dalam rumah.
Saat itu, korban sedang menyetrika, sedangkan ibunya sedang tidur di dalam kamar.
Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dengan teganya dia memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16).
Aksi bejat Erwanto bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.
Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/07) kemarin.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.
Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.