Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang. Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Cabuli Anak Kandung yang Dirantai

Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.

Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.

Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.

Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar.

Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai.

Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.

Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban.

Tanpa suami, warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil.

Terlebih lagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.

Akhirnya, warga pun sepakat melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban.

Pada akhirnya, korban mengaku dihamili ayahnya sendiri.

"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."

"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau.

Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental.

Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.

Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut.

Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak anak sulungnya itu.

"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.

Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari ketika istri dan anak-anak lainnya sudah tidur.

Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.

Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP.

Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri.

Pada akhirnya, korban pun berhenti sekolah.

Diduga Dianiaya Senior Saat Diksar, Mahasiswa Unila Lapor ke Polda Lampung

Pakai Nama Samaran Alfa Romeo, Begini Isi Surat Cinta Kakek Cabul untuk Bocah SD

"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."

"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bejat! Pria di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Jual Sang Anak ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

Sumber: Grid.ID
Tags
Karawang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved