Pencabulan Anak di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, Rabu, 18 September 2019. 

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Penangkapan MY dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung kembali menerima laporan dari warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Selasa, 17 September 2019.

Laporan tersebut bernomor LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal 17 September 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan adanya laporan warga terkait tindak pidana pencabulan.

"Kemarin ada beberapa warga mengadukan bahwa ada sejumlah anak mengalami perbuatan cabul. Pengaduan tersebut kami tindak lanjuti," ungkap Barly, Rabu, 18 September 2019.

MY langsung diamankan hari itu juga oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Dan malamnya sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu (pencabulan)," tegasnya.

Apakah perkara ini diambil alih Polda Lampung dari Polresta Bandar Lampung?

Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya

Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung

"Kami tangani karena ada laporannya. Dan karena pelakunya sama, maka laporan yang ada di polres kami tangani," tutur dia.

Barly menjelaskan, ada dua korban yang melapor ke Polda Lampung.

Sementara yang ke Polresta Bandar Lampung ada enam anak.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak. Ini masih pengakuan warga. Tapi kami dalami," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah berinisial SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kasus dugaan asusila ini terbongkar pada 16 Agustus 2019 lalu.

Itu setelah SA mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.

Sempat Diperiksa Polresta

Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru mengaji berinisial MY.

Seorang bocah berinisial SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

SA adalah salah satu murid mengaji MY.

Dugaan asusila ini terbongkar pada 16 Agustus 2019 lalu, setelah SA mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

Selain SA, tiga bocah lainnya juga melaporkan MY atas kasus yang sama.

MY dipanggil atas laporan bernomor LP/B/3084/2019/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki perkara tersebut.

"Masih tahap lidik," ujarnya, Jumat (30/8/2019).

Rossef mengaku sudah memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan.

 Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya

 Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Polresta Balam Masih Lakukan Penyelidikan

"Keduanya sudah kami mintai keterangan," bebernya.

Rossef mengaku berhati-hati dalam menangani perkara dugaan tindak asusila ini.

Untuk melengkapi alat bukti, pihaknya berupaya mencari saksi yang langsung melihat kejadian tersebut.

"Saat ini kami masih mencari saksi yang melihat langsung," lanjutnya.

Soal alat bukti berupa visum, Rosef menegaskan, tetap diperlukan saksi yang langsung melihat kejadian itu.

"Kalau visum akan diperkuat dengan saksi ahli. Tapi, kami utamakan saksi yang melihat terlebih dahulu," ucapnya.

TD selaku pihak pelapor membenarkan telah dimintai keterangan oleh Polresta Bandar Lampung pada Senin (26/8/2019) lalu.

"Iya kemarin sudah dilakukan pemanggilan untuk di-BAP. Senin kemarin. Tapi, belum ada tindak lanjut lagi," ungkapnya.

 Terbukti Cabuli Bocah, Tukang Kebun Dihukum 7 Tahun Bui

TD pun berharap MY segera ditahan.

Alasannya, korban lebih dari satu orang.

"Harapannya segera ditangkap pelakunya. Kalau korban masuk BAP ada empat. Tapi yang belum lapor ada sekitar 20 anak. Ini akan menyusul," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved