Dapat Gaji sampai Ratusan Juta, Anggota DPRD Ramai-ramai Gadaikan SK untuk Utang
Praktik mengadaikan SK penetapan anggota DPRD ke Bank nyaris terjadi di seluruh Indonesia.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Praktik mengadaikan SK penetapan anggota DPRD ke Bank nyaris terjadi di seluruh Indonesia.
Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta yang memiliki gaji cukup besar, sekitar Rp 111 Juta per bulan, tak mau ketinggalan ikut meminjam uang di Bank.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta meminjam uang ke Bank DKI.
Mereka menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebagai jaminan kredit multiguna.
"Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ujar Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
• Anggota DPRD Lamsel Mengaku Gajinya Masih Kecil, Ternyata Terima Segini Tiap Bulannya
• Nenek Gendong Jenazah Cucu Jalan Kaki, Ditolong Polisi hingga Terungkap Penyebab sampai Jalan Kaki

Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan kredit karena gaji mereka dibayarkan melalui Bank DKI.
"Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji atau payroll-nya dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi," kata dia.
Herry menjelaskan, kredit multiguna sama seperti kredit umum.
Nasabah harus mengajukan kredit ke Bank DKI.
Besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI, kata Herry, berbeda-beda.
Namun, dia tidak mau menjelaskan besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI dengan alasan melindungi privasi nasabah.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda," ucap Herry.

Praktik menggadaikan SK anggota Dewan juga terjadi di banyak daerah.
Mereka menggadaikan SK tak lama setelah dilantik.