Dapat Gaji sampai Ratusan Juta, Anggota DPRD Ramai-ramai Gadaikan SK untuk Utang

Praktik mengadaikan SK penetapan anggota DPRD ke Bank nyaris terjadi di seluruh Indonesia.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Ilustrasi - Pelantikan Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 Jakarta di Ruang Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Dapat Gaji sampai Ratusan Juta, Anggota DPRD Ramai-ramai Gadaikan SK untuk Utang. 

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta Mereka tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. Anggota DPRD DKI  Sebanyak 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 129 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga gaji bersih Rp 111 juta.

Rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 315.000

2. Uang representasi Rp 2,2 juta

3. Uang paket Rp 225.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,2 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komisi Rp 130.000 

7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp 130.500

9. Tunjangan reses Rp 21 juta

10. Tunjangan perumahan Rp 60 juta

11. Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta Dengan begitu, setiap bulan anggaran yang digelontorkan untuk menggaji keseluruhan anggota DPRD DKI adalah Rp 13 miliar.

Anggota DPRD Jawa Barat Ramai-ramai Gadai SK

Fenomena anggota DPRD gadai SK nyaris terjadi di lembaga legislatif provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun sempat berkomentar terkait banyaknya anggota DPRD Jawa Barat yang menggadaikan surat keputusan pelantikan mereka ke bank.

Tjahjo berpendapat, hal itu merupakan hak pribadi masing-masing individu.

Ia mengatakan, praktik serupa boleh saja dilakukan aparatur sipil negara.

"Urusan pribadi ya. Walaupun Mendagri mengeluarkan surat keputusan mengenai keanggotaan DPRD, soal itu digadaikan atau dihias, pegawai negeri pun juga bisa," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai mengjadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompeks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai mengjadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompeks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Tjahjo juga tak mempermasalahkan motivasi para anggota DPRD menggadaikan SK untuk menutupi pengeluaran selama masa kampanye.

"Ya enggak ada masalah, namanya utang, utang ke bank yang penting ada jaminan daripada uang kehormatan dan gaji. Kami enggak ada urusan itu urusan pribadi-pribadi," ujar Tjahjo.

Saat ditanya mengenai relasi fenomena itu dengan tingginya biaya untuk mengikuti pemilu, Tjahjo enggan berkomentar.

"Ya masing-masing pribadi ya, saya enggak bisa berkomentar," kata Tjahjo.

Diberitakan, anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 berbondong-bondong menggadaikan SK pelantikan ke Bank Jabar (BJB).

Anggota DPRD Jabar dari Partai Gerindra Daddy Rohanady secara terbuka mengaku akan memanfaatkan fasilitas kredit dari bank untuk membayar sisa utang kampanye sewaktu pemilihan legislatif 2019.

Selain untuk bayar utang, kata Daddy, beberapa rekan ada yang memanfaatkan kredit itu untuk membeli rumah dan kendaraan khususnya bagi anggota dewan yang berdomisili di luar Kota Bandung.

"Saya pakailah, peluang ini untuk bayar utang."

"Mayoritas (untuk bayar) utang sisa kampanye. Ada juga kawan sampai hari ini tagihan kaus belum dibayar, tetapi ada juga butuh untuk rumah karena tidak punya rumah di sini (Bandung). Kendaraan juga karena yang lama rusak dipakai kampanye," tutur Daddy.

Di Lampung

Belum tiga minggu menjabat, 19 orang anggota DPRD Lampung langsung memilih untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka ke Bank Lampung.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan pinjaman uang yang besarannya bervariatif, maksimal Rp 500 juta.

Sekretaris DPRD Lampung Sutoto mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Lampung yang akan menggadaikan SK masih mungkin untuk bertambah.

Hal itu karena, pengajuan untuk menggadaikan SK masih menunggu keputusan penetapan Ketua DPRD Lampung definitif.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarangtimur, Pradoko pimpin pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung Senin (19/8/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarangtimur, Pradoko pimpin pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung Senin (19/8/2019). (Tribunlampung.co.id)

"Mekanisme dan prosedur pengajuan pinjaman ke Bank Lampung dikoordinasi melalui bendahara DPRD, dan diketahui ketua DPRD definitif. Ketua definitif kan belum ditetapkan. Jadi, (pengajuan pinjaman) belum diajukan (ke Bank Lampung)," ungkap Sutoto, Rabu (17/9).

Dalam berkas pengajuan peminjaman uang ke Bank Lampung, Sutoto mengatakan, para anggota DPRD tersebut menuliskan beragam alasan peminjaman.

"Biasalah, untuk keperluan pribadi. Ada yang buat keperluan anak sekolah dan lain-lain. Kalau ada yang buat bayar utang saat kampanye, saya kurang tahu," ucap Sutoto.

Terungkap Kebenaran Video Viral Emak-emak Rebutan Rendang di Hajatan, Tonton Video Lengkapnya

Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban

Sutoto pun enggan menyebutkan nama-nama 19 orang anggota DPRD yang mengajukan pinjaman tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan rahasia pribadi masing-masing anggota DPRD yang tidak bisa dipublikasikan.

"Itu kan rahasia mereka (anggota DPRD). Hak pribadi masing-masing, ya tidak boleh lah," kata Sutoto singkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota DPRD Jawa Barat Ramai-ramai Gadai SK, Ini Komentar MendagriPara Anggota DPRD DKI Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI, dan Gaji Bersih Anggota DPRD DKI Rp 111 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved