Tribun Pringsewu
Pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas Pringsewu Jadi Pemandangan Biasa
Banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Pringsewu.
Kendati begitu, pelanggaran tersebut menjadi pemandangan yang biasa di KTL wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Padahal sesuai Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/290/KPTS/D.06/2016 tentang Penetapan Jalan Satu Arah Pada Kawasan Tertib Lalu Lintas, menetapkan jalan satu arah pada KTL, antara lain, ruas Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Veteran-Jalan KH Gholib-Jalan Kesehatan.
Ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai percontohan penetapan jalan satu arah (one way) pada KTL.
Sedangkan sesuai Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/172/KPTS/D.07/2010 tentang Penetapan KTL dalam Kabupaten Pringsewu disebutkan, Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman sebagai percontohan KTL dalam Bumi Jejama Secancanan.
Dari pengamatan Tribunlampung.co.id, pemandangan pengendara motor tidak mengenakan helm sudah biasa di kawasan tersebut.
Demikian juga pelanggaran parkir di lokasi yang sudah terdapat larangan parkir.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Hendrid mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di KTL tersebut ranahnya polisi.
• Diresmikan Mendag, Unit Metrologi Pringsewu Belum Beroperasi Maksimal. Ini Alasannya!
Sementara itu, Dinas Perhubungan hanya mempersiapkan sarana dan prasarana jalan, seperti rambu lalu lintas, warning light, barieer, traffic cone, dan marka.
Dia membenarkan, masih banyak pelanggaran rambu, seperti larangan parkir.
Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir dan berdagang.
Menurut Hendrid, kondisi tersebut karena infrastruktur ibu kota Kabupaten Pringsewu belum memadai.
"Infrastruktur kota kita belum memadai, kota kita berada di jalan nasional (Jalinbar) yang harus melibatkan beberapa kementerian," ungkap Hendrid, Rabu (18/9/2019).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP Yuniarta akan mengambil langkah atas maraknya pelanggaran di KTL Pringsewu.
Langkah tersebut diawali dengan memberikan imbauan.
Kemudian, tambah dia, teguran dan penindakan hukum.
Menurut dia, tahapan tersebut harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum memberikan tindakan tegas.
"Paling tidak kita berikan tahapan-tahapan gitu lho, karena masyarakat kita ini masih banyak juga yang belum mau patuh," kata Yuniarta.
Ia mengungkapkan, kecenderungan masyarakat itu patuh pada saat polisi melakukan razia.
Namun, setelah tidak razia masyarakat kembali lagi tidak patuh.
Dia menyayangkan sikap masyarakat yang seperti itu.
Kalau pun masyarakat tidak patuh dan tertib dengan ketertiban berlalu lintas tersebut, Yuniarta mengaku, terpaksa akan melaksanakan penegakan hukum dengan tilang.
Penataan Infrastruktur
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Hendrid mengungkapkan, untuk mewujudkan ketertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) harus dengan melakukan pembenahan infrastruktur perkotaan.
Sebab, menurut dia, infrastruktur kota di ibu kota Kabupaten Pringsewu belum memadai.
• Polres Metro Sabet Juara Pertama Kawasan Tertib Lalu Lintas se-Lampung
"Kita harus benahi infrastruktur perkotaan," ungkapnya, Rabu (18/9/2019).
Rencana pembenahan tersebut, menurut dia sudah ada. Yakni dengan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini, kata Hendrid, sedang dalam proses di Bappeda dan DPU-PR. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)