Tribun Lampung Tengah
Trauma Seusai Dicabuli Tetangga Sendiri, Siswi SMP di Lampung Tengah Mengurung Diri di Kamar
SS alias Pronot (31) harus berurusan dengan polisi karena berniat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Trauma Seusai Dicabuli Tetangga Sendiri, Siswi SMP di Lampung Tengah Mengurung Diri di Kamar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - SS alias Pronot (31) harus berurusan dengan polisi karena berniat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu pun terpaksa mendekam di sel Mapolsek Way Pengubuan.
SS mengaku khilaf saat ditanya alasannya mencabuli korban.
Tindakan asusila yang dilakukan SS terjadi pada 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Berawal ketika korban meminjam sepeda motor milik SS.
Setelah itu korban berniat mengembalikan sepeda motor SS.
Namun, SS menyuruh siswi SMP itu langsung memasukkan motor ke dalam rumah.
Saat itulah, muncul niat jahat SS untuk mencabuli korban.
"Saya khilaf. Tidak direncanakan. Tiba-tiba saja saya berpikir untuk memeluk dia (korban)," ujar SS di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (19/9/2019).
• Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Oral Seks oleh Guru Ngajinya
• BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi
Setelah kejadian itu, SS pergi dari kampung tersebut.
Rupanya, ia takut korban melaporkan perbuatannya.
"Saya takut kalau-kalau dia melapor ke polisi. Setelah itu saya ke luar kampung. Tinggal di rumah teman dan saudara," terangnya.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo menjelaskan, setelah enam bulan menghilang SS ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (17/9/2019).
Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban ke Polsek Way Pengubuhan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 08 -B/ II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Way UBU.