Tribun Lampung Barat
Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Seks Menyimpang
Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Seks Menyimpang
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Seks Menyimpang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Kasus dugaan pencabulan yang diduga oknum guru ngaji tidak hanya terjadi di Bandar Lampung.
Kasus serupa ternyata menimpa sejumlah anak di Lampung Barat.
Sk (50), seorang guru ngaji di Lampung Barat, diamankan polisi, Rabu (18/9/2019) pukul 18.30 WIB.
Saat ini, Sk sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sumber Jaya.
Parahnya, tersangka menyuruh anak-anak itu untuk melakukan oral seks dengan diimingi rokok dan uang Rp 2.000.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Arjon Syafrie menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tersebarnya foto anak-anak yang sedang merokok.
Setelah diselidiki, anak-anak itu mendapatkan rokok dari tersangka yang tak lain adalah guru ngajinya.
• BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi
• BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya
Menurut keterangan RHW (11), salah satu korban, tersangka meminta dilayani anak oral seks oleh anak-anak dengan iming-iming rokok.
“Menurut keterangan korban, selain dikasih rokok, modus pelaku juga dengan memberikan handphone untuk dimainkan korban. Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2.000 sebagai imbalan. Itu dilakukan di rumah pelaku,” ungkap Kompol Arjon Syafrie, Kamis (19/9/2019).
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Sumber Jaya langsung menangkap tersangka di kediamannya.
Meurut Arjon, ada enam korban yang sudah melapor ke Polsek Sumber Jaya.
Namun, ia memperkirakan jumlah korban lebih banyak lagi.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini sudah ada enam orang yang melapor. Diperkirakan masih ada lagi korban yang belum melapor. Untuk itu kita akan terus menggali keterangan dari pelaku,” jelas Arjon.
Pelaku akan dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Nomor 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.