Pencabulan Anak di Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, status MY saat ini sudah ditingkatkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus pencabulan)," ungkap Barly dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Barly, hasil visum para korban sudah menguatkan bukti MY untuk menjadi tersangka.
"Walau pelaku ini tidak mengaku, hasil visum menguatkan (untuk) jadi tersangka," bebernya.
Barly pun mengungkap modus yang digunakan MY saat mencabuli para korban yang merupakan anak didiknya.
MY melancarkan aksinya saat anak-anak yang merupakan tetangganya itu belajar mengaji.
"Jadi saat itu (belajar), yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.
• BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi
• Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya
Barly mengaku, dalam kasus ini belum ada indikasi intimidasi dan iming-iming MY terhadap korbannya.
"Latar belakang (tersangka) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.
Barly menambahkan, perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumahnya.
"Karena kegiatan ada di rumahnya," tandasnya.
Ditangkap
Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.