Pencabulan Anak di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menggelar ekspose penahanan oknum guru ngaji cabul, Rabu, 18 September 2019. (Ki-ka) Wadirkrimum AKBP Adrian Indra Nurinta, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly, dan Kasubdit IV Reknata Ditkirmum AKBP Adisastri. 

BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, status MY saat ini sudah ditingkatkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus pencabulan)," ungkap Barly dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.

Menurut Barly, hasil visum para korban sudah menguatkan bukti MY untuk menjadi tersangka.

"Walau pelaku ini tidak mengaku, hasil visum menguatkan (untuk) jadi tersangka," bebernya.

Barly pun mengungkap modus yang digunakan MY saat mencabuli para korban yang merupakan anak didiknya.

MY melancarkan aksinya saat anak-anak yang merupakan tetangganya itu belajar mengaji.

"Jadi saat itu (belajar), yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya

Barly mengaku, dalam kasus ini belum ada indikasi intimidasi dan iming-iming MY terhadap korbannya.

"Latar belakang (tersangka) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.

Barly menambahkan, perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumahnya.

"Karena kegiatan ada di rumahnya," tandasnya.

Ditangkap 

Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved