Tribun Lampung Barat
Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Seks Menyimpang
Diimingi Rokok dan Uang Rp 2.000, Anak-anak di Lampung Barat Disuruh Seks Menyimpang
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
• BREAKING NEWS - Warga Minta Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Seumur Hidup
Korban 20 Anak
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru ngaji juga terjadi di Bandar Lampung.
Polda Lampung akhirnya menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Penangkapan MY dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung kembali menerima laporan dari warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Selasa, 17 September 2019.
Laporan tersebut bernomor LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal 17 September 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan adanya laporan warga terkait tindak pidana pencabulan.
"Kemarin ada beberapa warga mengadukan bahwa ada sejumlah anak mengalami perbuatan cabul. Pengaduan tersebut kami tindak lanjuti," ungkap Barly, Rabu, 18 September 2019.
MY langsung diamankan hari itu juga oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
"Dan malamnya sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu (pencabulan)," tegasnya.
Apakah perkara ini diambil alih Polda Lampung dari Polresta Bandar Lampung?
• Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Dilaporkan Cabuli 4 Muridnya
• Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung
"Kami tangani karena ada laporannya. Dan karena pelakunya sama, maka laporan yang ada di polres kami tangani," tutur dia.
Barly menjelaskan, ada dua korban yang melapor ke Polda Lampung.
Sementara yang ke Polresta Bandar Lampung ada enam anak.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak. Ini masih pengakuan warga. Tapi kami dalami," tandasnya.