Pencabulan Anak di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Warga Minta Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Seumur Hidup

MY, oknum guru ngaji di Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ditahan Polda Lampung karena diduga mencabuli anak didiknya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menangkap MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, Rabu, 18 September 2019. 

BREAKING NEWS - Warga Minta Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Seumur Hidup

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga berharap oknum guru ngaji yang diduga mencabuli anak didiknya dihukum seberat-beratnya.

MY, oknum guru ngaji di Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ditahan Polda Lampung karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya.

TR, paman salah satu korban, berharap MY bisa dihukum setimpal.

"Kalau bisa seumur hidup," ujar TR di sela ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.

Ia juga membenarkan warga pernah melaporkan kasus ini sebelumnya, baik ke Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.

"Memang kami lapor ke polda kemarin. Warga datang ke polda jam sembilan pagi," sebutnya.

Setelah laporan tersebut, kata TR, MY langsung diamankan oleh petugas Polda Lampung.

"Jam setengah enam (petang) langsung diangkut, dikandangin," ucap TR.

Meski sudah diamankan, TR menuturkan, warga belum sepenuhnya tenang.

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

BREAKING NEWS - Polda Lampung Beberkan Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak Didiknya

"Karena belum ada kepastian hukum," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, status MY saat ini sudah ditingkatkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus pencabulan)," ungkap Barly dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.

Menurut Barly, hasil visum para korban sudah menguatkan bukti MY untuk menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved