Tribun Lampung Tengah
Trauma Seusai Dicabuli Tetangga Sendiri, Siswi SMP di Lampung Tengah Mengurung Diri di Kamar
SS alias Pronot (31) harus berurusan dengan polisi karena berniat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada hari Selasa kami mendapat informasi pelaku di rumahnya. Saat itulah kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.
Kapolsek membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan SS.
Tersangka, terus Widodo, memeluk tubuh korban dari belakang.
Ia pun mendorong korban ke dalam rumah.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah tersangka.
"Pelaku saat ini masih kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan. Kami juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih yang dipinjam korban saat kejadian sebagai barang bukti," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ibu korban mengatakan, akibat kejadian itu korban lebih sering mengurung diri di dalam kamar.
Ia tidak mau lagi bergaul dengan teman-temannya.
Korban merasa trauma atas kejadian tersebut.
Terlebih, selama ini tersangka sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
Ibu korban pun tak habis pikir dengan perlakuan SS kepada anaknya.
"Dia itu (pelaku) sudah kami anggap seperti anak sendiri. Karena ya sehari-harinya kami bersama-sama. Ya biasa anak saya pinjem motornya. Tapi ya setelah kejadian itu, kami pun tak habis pikir kenapa dia tega," terangnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menjelaskan, pihaknya memberikan penanganan psikologis untuk korban.
Pasalnya, korban benar-benar merasa tertekan dan trauma.