Tribun Bandar Lampung
Pemprov Gandeng KPPU RI Hentikan Impor Kopi di Lampung
Guna menghentikan dan memberikan efek jera terhadap kegiatan import kopi, Pemprov Lampung menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Guna menghentikan dan memberikan efek jera terhadap kegiatan import kopi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indoneisa.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menyampaikan catatan 100 hari kerja di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat, (20/9/2019).
"Ini yang membuat saya menggandeng KPPU, karena sebelumnya saya sudah undang para pemred membahas impor kopi," ungkap dia.
Sekarang, kata dia, saya kembali undang lagi para pemred dan saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah bersama dengan KPPU.
• Gubernur Lampung Sampaikan Catatan 100 Hari Kerja
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Kamis 19 September 2019 - Pedangdut Jadi Terdakwa Kasus Perzinaan
Menurutnya, langkah yang diambil ini merupakan langkah untuk membuat baik pelaku usaha bisa nyaman, aman dan menambah nilai ekonomi Provinsi Lampung.
Karena, berkali-kali ia menyampaikan kegiatan impor kopi yang dilakukan oleh para pengusaha ini menjatuhkan para petani kopi Lampung sekaligus merugikan Pemprov Lampung.
"Potensi robusta bisa terancam kalau begini, maka saya sudah koordinasi dengan PTPN untuk menanam kopi agar bisa menjadi kebanggaan Lampung," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)