Tribun Lampung Tengah

Polsek Terusan Nunyai Lumpuhkan Pelaku Begal dengan Timah Panas Saat Akan Ditangkap

Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu, akhirnya ditangkap.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Pelaku Adi Saputra di Mapolsek Terusan Nunyai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSANNUNYAI - Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu, akhirnya ditangkap.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, karena mencoba melawan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

"Pelaku Adi Saputra (19) ditangkap, Rabu (18/9/2019) di kediamannya di Kampung Gunung Batin," kata Edi Suhendra, Jumat (20/9/2019).

Adi Saputra menurut Edi Suhendra, merupakan rekan dari Usman, yang tertangkap saat kejadian, Juni lalu.

Saat ini, kata Edi Suhendra, Usman tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

"Saat kejadian, pelaku (Adi Saputra) yang membawa motor, sementara Usman yang dibonceng, Usman terjatuh dari motor dan berhasil diamankan dan Adi Saputra melarikan diri," jelas Iptu Edi Suhendra.

Mimpi Dapat Ikan Banyak, Pengusaha Genting di Lampung Tengah Ini Raih Hadiah Rumah Undian Chandra

Trauma Seusai Dicabuli Tetangga Sendiri, Siswi SMP di Lampung Tengah Mengurung Diri di Kamar

Adi Saputra, terus Edi Suhendra, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.

"Saat kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dini hari itu juga kami lakukan penangkapan," jelas Edi Suhendra.

"Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," beber Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Edi Suhendra, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A37 warna putih gold, yang diduga kuat milik korban Widayati.

Modus pelaku, ujar Edi Suhendra, memepet motor korban, setelah itu menarik paksa barang-barang atau tas korban. Setelah korban terjatuh, mereka melarikan diri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Adi Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Edi Suhendra.

Korban Widayati mengatakan, pembegalan yang menimpanya terjadi pada pukul 15.00 WIB, saat itu Widayati berboncengan dengan sang suami dari Lampung Timur menuju Tulang Bawang Barat.

Sesampai di jembatan Kampung Gunung Batin Udik, kata Widayati, dari arah belakang sebelah kanan, datang satu unit motor dikendarai dua orang berbocengan.

Tidak lama setelahnya, motor pelaku melaju kencang, dan satu orang menarik paksa korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku balik arah dan meninggalkan korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved