Warga Way Kanan, Lampung, Tewas Bersimbah Darah Kena Tikam Pengawas Proyek Jalan di OKU Selatan

Alex (40), warga Gincing, Kecamatan Way Kanan, Lampung tewas bersimbah darah akibat ditikam MS (32), di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Alex (40), tewas bersimbah darah setelah mengalami 2 luka tikam dan luka robek pada peristiwa penganiayaan dengan tersangka MS (32) di Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan yang berada tidak jauh dari perbatasan Kabupaten OKU Selatan -Way Kanan, Lampung, Jumat (20/9/2019). 

Ferry Hartati menyatakan, ia saat itu sempat tak bisa mengontak putranya sekitar setengah jam.

"Dia pergi dari rumah pukul 21.00 WIB, terjadi pembunuhan 21.30 WIB," jelas Ferry Hartati.

3 Bocah Terlibat Pembunuhan Erwin

Misteri pembunuhan Erwin di Lubuklinggau akhirnya terungkap.

Erwin jadi korban tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/9/2019) malam.

Motif pembunuhan ternyata cinta segita tiga anak baru gede (ABG).

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuh Erwin.

Erwin yang Tewas Bersimbah Darah di Jalan A Yani Ternyata Korban Pembunuhan Cinta Segita ABG

Satu dari tiga orang tersangka, HAN (15 tahun) alias Gundul, warga Jalan Bengawan Solo, RT 09, Kelurahan Ulak Surung, ditangkap.

HAN ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (19/09/2019) saat pulang sekolah.

Dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15 tahun) dan di IM alias B (13 tahun) masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan, pelakunya ada tiga, yakni HAN, IL, dan IM.

Diduga, penyebab kematian Erwin akibat jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL, dan pacarnya IM.

Pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres, Jumat (20/9/2019).

Peran tersangka HAN ini memukul wajah korban.

Sedangkan, tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.

"Sementara, tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.

Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara.

Namun, akan dilihat perkembangan ke depannya, setelah dua tersangka lainnya tertangkap.

Bandar Narkoba Ini Tewas Tertembak di Kepala, Sempat Kejar-kejaran dengan BNN, Ini Kronologinya

Model Panas Thailand Meninggal Mendadak, Ada Dugaan Diperkosa Dalam Kondisi Mabuk Berat

"Pengakuan tersangka HAN ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya.

Sementara, HAN mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban Erwin.

Ia pun mengaku sangat menyesal telah terlibat membunuh Erwin.

"Saya tidak kenal dengan korban, saya teman IL. Dan saya menyesal pak," singkatnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pembunuhan di OKU Selatan, Seorang Warga Way Kanan Lampung Tewas Bersimbah Darah

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved