Tribun Bandar Lampung

Sekretaris Demokrat Lampung Diperiksa Intensif oleh Penyidik Polresta

Handoko menjelaskan, Ketua DPD Demokrat Lampung M Ridho Ficardo memastikan kasus penipuan ini tidak berkaitan dengan partai.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/HO
Ilustrasi - Ketua Demokrat M Ridho Ficardo menegaskan kasus penipuan yang menjerat Fajrun Najah Ahmad tidak ada kaitannya dengan partai. 

BREAKING NEWS - Ridho Pastikan Kasus Fajrun Tidak Berkaitan dengan Demokrat Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad alias Fajar tidak ada kaitannya dengan Demokrat.

Hal itu dikatakan Ahmad Handoko, kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, di Polresta Bandar Lampung, Senin, 23 September 2019.

Menurut Handoko, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan posisi Fajrun Najah Ahmad sebagai sekretaris DPD Demokrat Lampung.

"Artinya begini, saya tegaskan terkait materi pemeriksaan tentu tidak bisa saya sampaikan ke publik," ujar Handoko.

Handoko menjelaskan, Ketua DPD Demokrat Lampung M Ridho Ficardo memastikan kasus penipuan ini tidak berkaitan dengan partai.

"Tapi pesan dari Ketua Demokrat (M Ridho Ficardo), kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut Partai Demokrat dengan kaitan Bang Fajar ini ditegaskan bahwa Partai Demokrat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan," tegas Handoko.

Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar

Disinggung apakah Ridho juga turut diperiksa, Handoko enggan berkomentar.

"Kalau masalah Ketua (Ridho), bisa konfirmasi ke penyidik nanti seperti apa," jawabnya.

Handoko menyatakan, terlepas Ridho diperiksa atau tidak, itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Kalau itu bukan kewenangan saya. Bisa ditanya ke penyidik," tandas Handoko.

Diperiksa Maraton

Hingga saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih memeriksa secara intensif politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

Fajrun diperiksa secara maraton terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 2,75 miliar sejak Minggu (22/9/2019).

Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (23/9/2019), Fajar diperiksa secara intensif di ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved