Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
Politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Minggu, 22 September 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Minggu, 22 September 2019.
Pria yang disapa Fajar itu memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penipuan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, hingga malam ini Fajrun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dalam laporannya, seorang pengusaha bernama Namuri Yasin mengadukan Fajrun atas perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp 2,75 miliar.
Kuasa hukum Fajrun, Ahmad Handoko, mengakui kliennya tengah diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Menurut dia, ini merupakan bukti bahwa Fajrun bersikap kooperatif.
• Ridho Ficardo Dipanggil Penyidik Polresta, Kuasa Hukum Fajrun: Tak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat
• Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar
"Ini bukti kooperatif kami dalam proses hukum yang berjalan di polres," ungkap Handoko, Minggu malam.
Meski begitu, kata Handoko, kondisi kliennya saat ini masih kurang sehat.
"Tapi sedikit membaik. Ya kurang fit. Kami paksa hari Minggu kami datang ke sini untuk memberi keterangan selaku tersangka," tegasnya.
Handoko mengatakan, Fajrun menjalani pemeriksaan sejak petang.
"Kami tadi diperiksa mulai pukul 17.30 WIB," katanya.
Soal kemungkinan kliennya ditahan setelah pemeriksaan, Handoko tidak mau berkomentar.
"Itu kewenangan penyidik," ujar dia.
Begitu pula saat ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, menurut Handoko, pihaknya akan melihat hukum acara terlebih dahulu.