Tribun Bandar Lampung
Ridho Ficardo Dipanggil Penyidik Polresta, Kuasa Hukum Fajrun: Tak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat
Namun, ditengarai pemanggilan Ridho terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 2,75 miliar yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kuasa Hukum Fajrun: Tidak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, membantah keterlibatan Ketua Demokrat Lampung M Ridho Ficardo dalam kasus dugaan penipuan.
Dalam kasus ini, Ridho disebut mendapat panggilan dari Polresta Bandar Lampung sebagai saksi.
Belum diketahui pasti keterkaitan mantan orang nomor satu di Lampung ini dengan kasus Fajrun Najah Ahmad yang ditangani Polresta Bandar Lampung.
Namun, ditengarai pemanggilan Ridho terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 2,75 miliar yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad.
Saat meminjam uang Rp 2,75 miliar, Fajrun menyebut dana tersebut akan digunakan untuk keperluan Pilgub Lampung 2018.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemanggilan Ridho, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco tidak merespons.
Tribunlampung.co.id pun berusaha mendatangi ruang kerja Kapolresta.
Ternyata ia tengah menjalani dinas ke luar kota.
• Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar
• Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat ditemui tak menampik adanya surat pemanggilan terhadap Ridho.
Namun, ia belum bisa menjelaskan keterkaitan Ridho dalam kasus ini.
"Nanti ada waktunya. Yang jelas, masih kami dalami lagi," ungkap Rosef saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/9/2019).
Disinggung soal saksi lainnya dalam perkara ini, Rosef mengaku sudah melakukan pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan lagi.
"Sudah ada beberapa," tuturnya.
Disinggung soal kelanjutan pemeriksaan Fajrun, Rosef belum bisa berkomentar.