Tribun Bandar Lampung
Ridho Ficardo Dipanggil Penyidik Polresta, Kuasa Hukum Fajrun: Tak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat
Namun, ditengarai pemanggilan Ridho terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 2,75 miliar yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, karena adanya penjadwalan ulang, maka akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.
"Masih dianalisis lagi dan didalami," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, belum mengetahui kapan penjadwalan ulang kliennya.
Alasannya, pihaknya hanya mengajukan.
"Belum itu. Tanya ke penyidik saja," tuturnya.
Disinggung apakah penjadwalan ulang pemeriksaan bisa berlangsung pekan depan, Handoko tidak membantahnya.
"Bisa jadi. Tapi pada prinsipnya kami menunggu (panggilan) dari penyidik, dan kami siap," tegasnya.
Ditanya terkait pemanggilan Ridho Ficardo, Handoko tidak mengetahuinya.
Ia menegaskan bahwa ketua DPD Demokrat Lampung itu tak ada kaitannya dengan kasus ini.
"Yang jelas untuk urusan dengan permasalahan Bang Fajar (sapaan Fajrun), gak ada urusan dengan Ketua (Ridho)," tandasnya.
Tak Berniat Mangkir
Dengan alasan sakit, politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/9/2019).
Pengajuan penjadwalan ulang ini untuk menanggapi panggilan kedua yang tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/375-a/IX/2019/Reskrim tanggal 7 September 2019.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Fajrun disebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Fajrun Najah Ahmad sempat dipanggil berdasarkan surat S.Pgl/375/IX/2019/Reskrim tanggal 29 Agustus 2019.