Tribun Bandar Lampung
Ridho Ficardo Dipanggil Penyidik Polresta, Kuasa Hukum Fajrun: Tak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat
Namun, ditengarai pemanggilan Ridho terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 2,75 miliar yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Ahmad Handoko mengatakan, kliennya tidak berniat mangkir.
"Bukan belum datang, tapi kami minta penjadwalan ulang. Karena memang secara hukum acara diperbolehkan. Selama penyidik memberikan waktu dan mengizinkan," ungkap Handoko.
Saat ini pihaknya meminta waktu untuk dijadwalkan ulang.
Hal ini mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik.
"Jadwal ulang ini, pertama, terkait kesehatan Pak Fajar. Kedua, kami cari waktu yang pas," tuturnya.
Soal sakit yang dialami Fajrun, Handoko enggan berkomentar.
"Saya belum koordinasi. Tapi ada surat dokternya, dan kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke penyidik," tegasnya.
Ia juga menolak berkomentar soal status tersangka yang disandang Fajrun.
"Itu kewenangan penyidik," tegasnya.
Handoko memastikan kliennya bersikap kooperatif.
"Artinya, kami komunikasi dengan penyidik, minta waktu agar diagendakan ulang. Terkait proses ini, klien kami akan mengikuti dan menghormati seluruh keputusan yang telah diberikan penyidik kepada beliau," paparnya.
Terkait bantahan Fajrun dalam kasus ini, kata Handoko, itu adalah hak kliennya sebagai terlapor.
"Itu haknya, seperti diatur dalam undang-undang. Dan nanti kami buktikan bantahan-bantahan itu juga," tandasnya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan bahwa Fajrun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.