Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes
BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.
"Misalnya, orang sama-sama suka akhirnya batal menikah," ujarnya.
Kemudian, dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib.
Sehingga, hal itu bisa menimbulkan suudzon di kalangan masyarakat.
Karena itu, aturan tersebut perlu dijelaskan secara rinci.
"Saran kita, itu diperluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apabila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus dijelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karena menyangkut aib seseorang," katanya.
Apabila terjadi polemik di masyarakat, Samsul Rihal mengatakan, MUI siap melakukan kajian dengan mengeluarkan fatwa.
"Seandainya itu jadi polemik di masyarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak, malah kita dorong," katanya.
Surat Visum Buktikan Perawan
Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ustaz Mardianto memberikan penjelasan mewakili KUA Rantau Bayur.
Sesuai tahapan, Mardianto menerangkan, status masing-masing kedua calon pengantin harus dijelaskan.
"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukkan surat hasil visum tersebut.
Tentu saja, penjelasan petugas P4 tersebut menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang.
Uniknya, warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu.
Bahkan, mereka memberikan dukungan.
Mardianto mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.
Sekilas, tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.