Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes
BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.
Namun hal yang berbeda di Desa Tanjung Menang, calon pengantin wanita harus perawan.
Hal itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.
Mardianto mengisahkan sebuah pernikahan yang pernah terjadi.
Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang.
Sedangkan, calon pengantin pria berasal dari kabupaten lain.
Proses akad nikah langsung dibantu P3N.
Ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak lagi perawan alias hamil.
Hal itu dianggap menjadi aib bagi desa.
"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada."
"Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak muda ini terhindar dari zina dan pergaulan bebas," katanya.
Mardianto mengaku, ia tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak lagi perawan atau hamil di luar nikah.
"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.
Diketahui, Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang tetapi juga di beberapa desa tetangga.
"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.
Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1/2019) pukul 06.00 WIB langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.
Perjalanan dari Palembang menuju Desa Sembawa membutuhkan waktu satu jam lebih.
Lalu, dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang.
Dari jalan aspal ke lokasi, sejauh 20 kilometer (km) lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih.
Perjalanan melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa, dan perkebunan karet serta sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.
Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) itu, bisa dilalui jalur sungai.
Seorang warga desa setempat, Darwis (49) mengaku mendukung langkah yang diambil Mardianto.
Bagi warga, Mardianto tidak hanya sebagai P3N tetapi juga tokoh masyarakat.
Makanya, niat baik Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.
Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.
"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa."
"Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.
Hal senada dikatakan warga lainnya.
Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.
• Kebakaran Lahan di Kupang Teba, 1 Orang Tewas, di Mesuji Lahan Gambut Terbakar Tak Padam 2 Hari
• Artis Cantik Ini Sempat Dipasung Sang Ibu karena Derita Penyakit Mental, Begini Kondisinya Sekarang
"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.
Baik Darwis maupun warga lainnya, tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah siri atau bawah tangan.