Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes

BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.

kompas.com
Ilustrasi - menikah. Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan aturan baru bagi calon pengantin yang hendak menikah.

Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kanwil Kemenag Jatim mewajibkan calon pengantin tes narkoba sebelum menikah.

BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.

Sosialisasi sudah dilakukan BNN di kabupaten/kota di Jatim hingga sekolah-sekolah.

Sementara, Kemenag Jatim, secara bertahap, juga sudah mengumpulkan bagian Bimbingan Masyarakat dan KUA, terkait kewajiban tes narkoba tersebut. 

Setelah itu, mereka baru bisa mengurus pernikahan.

Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjend Bambang Priyambadha mengakui bahwa pihaknya telah sepakat bersama Kemenag Jatim untuk bersama-sama melalukan tindakan antisipatif dalam menyikapi peredaran narkoba di masyarakat. 

"Jadi tesnya itu sebelum menikah, yaitu saat memenuhi kelengkapan persyaratan pernikahan. Berlaku kapan?  secara teknisnya diserahkan kepada Kemenag Provinsi Jatim," kata Bambang. 

Informasi yang berhasil diterima, tes narkoba itu nantinya akan dilakukan seluruh BNN kabupaten kota.

Selain itu, tes juga bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.

Rencananya, tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat.

Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.

Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu.

Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya.

Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba? 

"Kemenag Jatim tetap tidak menghalangi mereka menikah. Positif atau tidak mereka tetap bisa menikah," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim, Atok Illah.

Calon Pengantin Wanita Harus Perawan

Aturan berbeda terkait pernikahan terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin

Di desa itu, seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah.

Hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mempelai wanita.

Pembuktiannya dilakukan melalui surat keterangan berupa visum bidan.

Wakil Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin, Samsul Rihal mengatakan, aturan calon pengantin wanita harus perawan secara hukum Islam memang tidak ada.

Menurut Samsul Rihal, hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut.

Ia menegaskan, dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.

Terkecuali, kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.

"Kalau secara syariah Islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari masyarakat setempat," katanya.

Meski begitu, Samsul Rihal mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina.

Hal itu juga bisa terjadi karena sejumlah faktor lainnya.

"Belum tahu informasi ini, cuma dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau hal diluar nalar," ungkapnya.

Namun, dirinya menegaskan, penerapan aturan tersebut tergantung kemudaratan pada masyarakat.

Sehingga, aturan itu tidak mempersulit sebuah pernikahan.

"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah."

"Misalnya, orang sama-sama suka akhirnya batal menikah," ujarnya.

Kemudian, dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib.

Sehingga, hal itu bisa menimbulkan suudzon di kalangan masyarakat.

Karena itu, aturan tersebut perlu dijelaskan secara rinci.

"Saran kita, itu diperluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apabila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus dijelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karena menyangkut aib seseorang," katanya.

Apabila terjadi polemik di masyarakat, Samsul Rihal mengatakan, MUI siap melakukan kajian dengan mengeluarkan fatwa.

"Seandainya itu jadi polemik di masyarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak, malah kita dorong," katanya.

Surat Visum Buktikan Perawan

Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ustaz Mardianto memberikan penjelasan mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, Mardianto menerangkan, status masing-masing kedua calon pengantin harus dijelaskan.

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukkan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 tersebut menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang.

Uniknya, warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu.

Bahkan, mereka memberikan dukungan.

Mardianto mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Sekilas, tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.

Namun hal yang berbeda di Desa Tanjung Menangcalon pengantin wanita harus perawan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.

Mardianto mengisahkan sebuah pernikahan yang pernah terjadi.

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang.

Sedangkan, calon pengantin pria berasal dari kabupaten lain.

Proses akad nikah langsung dibantu P3N.

Ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak lagi perawan alias hamil.

Hal itu dianggap menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada."

"Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak muda ini terhindar dari zina dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku, ia tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak lagi perawan atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.

Diketahui, Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang tetapi juga di beberapa desa tetangga.

"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.

Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1/2019) pukul 06.00 WIB langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.

Perjalanan dari Palembang menuju Desa Sembawa membutuhkan waktu satu jam lebih.

Lalu, dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang.

Dari jalan aspal ke lokasi, sejauh 20 kilometer (km) lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih.

Perjalanan melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa, dan perkebunan karet serta sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.

Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) itu, bisa dilalui jalur sungai.

Seorang warga desa setempat, Darwis (49) mengaku mendukung langkah yang diambil Mardianto.

Bagi warga, Mardianto tidak hanya sebagai P3N tetapi juga tokoh masyarakat.

Makanya, niat baik Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.

Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.

"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa."

"Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.

Hal senada dikatakan warga lainnya.

Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.

Kebakaran Lahan di Kupang Teba, 1 Orang Tewas, di Mesuji Lahan Gambut Terbakar Tak Padam 2 Hari

Artis Cantik Ini Sempat Dipasung Sang Ibu karena Derita Penyakit Mental, Begini Kondisinya Sekarang

"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.

Baik Darwis maupun warga lainnya, tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah siri atau bawah tangan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved