Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes
BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan aturan baru bagi calon pengantin yang hendak menikah.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kanwil Kemenag Jatim mewajibkan calon pengantin tes narkoba sebelum menikah.
BNN terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin.
Sosialisasi sudah dilakukan BNN di kabupaten/kota di Jatim hingga sekolah-sekolah.
Sementara, Kemenag Jatim, secara bertahap, juga sudah mengumpulkan bagian Bimbingan Masyarakat dan KUA, terkait kewajiban tes narkoba tersebut.
Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjend Bambang Priyambadha mengakui bahwa pihaknya telah sepakat bersama Kemenag Jatim untuk bersama-sama melalukan tindakan antisipatif dalam menyikapi peredaran narkoba di masyarakat.
"Jadi tesnya itu sebelum menikah, yaitu saat memenuhi kelengkapan persyaratan pernikahan. Berlaku kapan? secara teknisnya diserahkan kepada Kemenag Provinsi Jatim," kata Bambang.
Informasi yang berhasil diterima, tes narkoba itu nantinya akan dilakukan seluruh BNN kabupaten kota.
Selain itu, tes juga bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.
Rencananya, tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat.
Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.
Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu.
Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya.
Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba?
"Kemenag Jatim tetap tidak menghalangi mereka menikah. Positif atau tidak mereka tetap bisa menikah," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim, Atok Illah.