Awal Tahun Depan Cukai Rokok Dipastikan Naik, 400 Pabrik Terancam Gulung Tikar

Terhitung 1 Januari 2020, pemerintah akan menerapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.

Kontan.co.id
Ilsutrasi - Awal Tahun Depan Cukai Rokok Dipastikan Naik, 400 Pabrik Terancam Gulung Tikar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terhitung 1 Januari 2020, pemerintah akan menerapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.

Diprediksi, harga jual eceran (HJE) akan turut terkerek sebesar 35 persen.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kontan.co.id, kenaikan di atas berdampak pada tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.

Diprediksi, akan ada penurunan volume produksi sebesar 15 persen di industri tembakau Tahun 2020.

Penyerapan terhadap tembakau dan cengkeh pun akan menurun sampai 30 persen.

Kurang lebih 400 pabrik kecil terancam gulung tikar, penutupan juga mengancam pabrik rokok kelas menengah.

Terbangun Akibat Merasa Gerah, Poniran Kaget Lihat Api Besar di Dalam Rumah, Baju Pengantin Ludes

Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, DPR: Kami Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soesono mengatakan, walaupun baru akan diterapkan di tahun 2020, pengaruh sudah dirasakan di tingkat tata niaga bawah.

"Para pedagang itu memanfaatkan isu itu untuk misalkan menekan tingkat harga petani," kata Soesono ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9).

Soesono mencontohkan, perlambatan pembelian yang terjadi di Pamekasan.

Pembelian semula yang bisa mencapai 2 ton menjadi 500 kg saja.

Lebih lanjut Soesono menambahkan, pengaruh langsung dimungkinkan akan terasa ketika cukai tersebut diterapkan tahun depan, berupa berkurangnya tingkat penyerapan panen tembakau.

Akan tetapi, Soesono belum bisa memastikan bagaimana reaksi dari industri nantinya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji.

Walaupun kenaikan masih terjadi di awal tahun 2020, dampaknya sudah terasa sejak sekarang, berupa tersendatnya pembelian.

Akibatnya, perekonomian di desa-desa tembakau terpengaruh.

"Persentasenya belum bisa kami hitung, tetapi dalam seminggu yang biasanya libur di hari Minggu saja, sekarang libur bisa tiga kali dalam seminggu," kata Agus.

Pihaknya tidak bisa memproses tembakau ke industri karena industrinya berkaitan dengan payung regulasi pemerintah.

Menurut Agus, cukai yang diterapkan dinilai terlalu tinggi sehingga guncangan yang dirasakan oleh industri rokok dan tembakau begitu terasa.

Selain itu ia menekankan, kenaikan cukai hendaknya beriringan dengan kesejahteraan petani tembakau.

Misalnya, kata Agus, memaksimalkan kebijakan yang berdasarkan usulan petani tembakau seperti Permentan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai rekomendasi teknis impor tembakau, dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017 mengenai ketentuan impor tembakau.

Menanggapi rencana kenaikan cukai rokok, PT Bentoel International Investama Tbk mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana pemerintah menaikan tarif cukai dan HJE rokok yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2020.

"Akan tetapi, kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," terang Legal & External Affairs Director Mercy Francisca Hutahaean ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, PT HM Sampoerna Tbk. menilai keputusan tersebut bukan keputusan yang terbaik.

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," jelas Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk.

Namun demikian, Troy Modlin memastikan, Sampoerna tetap menghormati dan akan menjalakannya.

Dosen Bawa Polisi ke Kamar Kos, Pergoki Suami Berduaan dengan SPG

Pengendara Motor Tewas Dipukuli Setelah Ditilang, 9 Polisi Jadi Tersangka

Adapun Sampoerna mengusulkan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

Yaitu, kata troy Modlin, dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun," tutup Troy Modlin. (kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved