Ibu Kandung Layani Hubungan Intim 2 Anaknya, Bunuh Balita yang Diperkosa Sang Anak
Aksi bejat dua remaja laki-laki kerap berhubungan intim dengan ibu kandung terbongkar.
Setelah NP diperkosa, SR kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kemudian, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke sungai.
"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," ujar Nasriadi.
Jasad korban ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang mencari ikan Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres pun menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.
Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35), dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri.
Mereka menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan tersangkut di batu.
Kemudian, saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.
Lalu, anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP.
Diketahui kemudian, identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.
Setelah diketahui identitasnya, mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi.
Hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Nasriadi.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, terungkap bahwa korban sempat dirudapaksa oleh tersangka.