Tribun Bandar Lampung

Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Kasatreskrim: Tak Ada Nama M Ridho Ficardo!

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Rosef Efendi membantah kabar Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung Senin 23 September 2019 siang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TribunLampung/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Kasatreskrim: Tak Ada Nama M Ridho Ficardo! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung resmi menahan Politisi Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad (Fajar) selama dua puluh hari ke depan.

Selama masa penahanan, polresta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya menahan Fajrun terkait pelaporan perkara penipuan.

"Upaya yang sudah kami lakukan yaitu sekarang dilakukan upaya paksa terhadap saudara Fajrun (Najah Ahmad) untuk dilakukan upaya hukum penahanan," ungkap Rosef Efendi, Selasa 24 September 2019.

Terkait penahanan, kata Rosef Efendi, pihaknya akan menahan Fajar selama dua puluh hari kedepan.

"Lebih cepat lebih baik, terus kami lakukan pemberkasan (untuk pelimpahan)," ujar Rosef Efendi.

 Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun

Rosef Efendi menambahkan, pihaknya menerapkan pasal sesuai dengan pengaduan pelapor yakni pasal penipuan 378 KUHP.

Disinggung soal upaya penangguhan penahanan, Rosef Efendi mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Tapi sampai saat ini kami belum baca atau terima permohonan penangguhan (penahanan), kalaupun pengajuan nanti kami baca dan kami proses," tutur Rosef Efendi.

Disinggung terkait adanya saksi ataupun tersangka lainnya, Rosef Efendi belum bisa banyak berkomentar.

"Nanti kami lakukam pendalaman lagi," ucap Rosef Efendi.

Terkait pemeriksaan Gubenur Lampung periode 2014-2019, M Ridho Ficardo, Rosef Efendi memastikan, jika tidak ada nama Ridho dalam daftar saksi dan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Nantinya penyidik akan mendalami perkara ini lebih lanjut tapi yang jelas, dipastikan tidak ada nama beliau (Ridho)," tandas Rosef Efendi

Sebelumnya, Rosef Efendi telah menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,75 miliar dengan tersangka Fajrun Najah Ahmad ini.

"Belum sampai ke sana (pemeriksaan terhadap Ridho)," ungkap Rosef Efendi singkat, Senin.

Rosef Efendi juga membantah kabar bahwa Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung pada Senin 23 September 2019 siang.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco belum bisa berkomentar, terkait kabar yang menyebutkan M Ridho Ficardo diperiksa.

"Nanti saya cek dulu," kata Wirdo Nefisco Senin 24 September 2019 malam.

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Pascaditahan, keluarga Fajrun Najah Ahmad mengajukan penangguhan penahanan.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung itu telah ditahan setelah diperiksa secara intensif, Minggu 22 September 2019 hingga Senin 23 September 2019.

Melalui kuasa hukum Fajar, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa kliennya sudah dilakukan penahanan Senin.

"Iya, penyidik menggunakan haknya untuk melakukan penahanan," ungkap Handoko, Selasa 24 September 2019.

Atas penahanan ini, kata Handoko, pihak keluarga menggunakan haknya dengan melakukan pengajuan penangguhan penahahanan.

"Ya kami lakukan penangguhan penahanan," kata Ahmad Handoko.

Adapun, kata Ahmad Handoko, yang menjamin politisi Lampung tersebut tidak lain adalah istrinya Putri Kartarina.

"Yang menjamin dari pihak keluarga, surat kami ajukan pagi tadi," bebernya.

Handoko pun berharap surat pengajuan penangguhan penahanan ini bisa diterima penyidik.

"Kami harap bisa diterima oleh penyidik, karena kondisi Bang Fajar memang sedang tidak baik," jelas Ahmad Handoko.

Dilaporkan Pengusaha

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.

Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.

Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.

Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.

Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.

 Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 2 dari PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB

Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.

Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.

Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat Partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.

Namuri pun mencarikan uang yang diminta.

Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.

Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.

"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Oknum pejabat Partai Demokrat ini pun meminta dicarikan kembali uang.

 Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 3 dari PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI

Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.

Setelah dua bulan, oknum Partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Namuri mengatakan, terus meminta oknum Partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.

Tapi selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.

Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.

Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.

 Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 4 dari PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB

Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.

Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.

Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupun perdata.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.

 BREAKING NEWS - Fajrun Diperiksa Secara Maraton Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar

Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.

"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.

Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melaporkan (Fajrun Najah Ahmad) ke polisi," terangnya.  (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved