Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi

Berita Hotman Paris - Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi

Editor: taryono
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar terhadap  polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tak hanya pasal yang Hotman Paris soroti.

Tetapi juga salah satu perumusnya yakni Prof Muladi.

Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), sebagaimana dikutip TribunWow.com.

 Hotman Paris menyinggung kehebatan sosok Prof Muladi dalam ranah hukum.

Sebagaimana diketahui, Prof Muladi merupakan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP dan menjadi sosok pakar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hotman Paris Diejek Farhat Abbas, Nikita Mirzani Membela

"RUU KUHP, saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat, apabila jam terbang praktiknya sudah lama dan di kantor yang praktik hukumnya bagus," jelas Hotman Paris.

"Tapi dia memang profesor pidana," sambungnya.

Postingan Hotman Paris komentari polemik RKUHP, Rabu (25/9/2019).
Postingan Hotman Paris komentari polemik RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatgram @hotmanparisofficial)

Terkait itu, Hotman Paris lantas melontarkan kritiknya mengenai pasal dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Dirinya mempertanyakan kualitas dari para perumus RKUHP yang produk hukumnya masih dinilai kontroversi.

Hotman Paris menyoroti soal pasal yang membahas hukuman mati di dalam RKUHP.

"Membuat produk hukum itu tidak cukup teori," tegas Hotman Paris.

"Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan, pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," imbuhnya.

Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.

"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved