Tribun Bandar Lampung
Simpan Sabu 5,2 Kg, Warga Way Halim Diganjar Penjara Seumur Hidup
Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastik aluminium foil berlogo teh cina berisi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Marwoto (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, hanya bisa tertunduk saat diganjar hukuman penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan sabu 5,2 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/9/2019).
Di tengah perjalanan, mobil terdakwa dipepet mobil tak dikenal.
Untuk menghindari kejaran, terdakwa menuju perkebunan di Natar.
Lalu Kevin turun di tengah kebun dan meninggalkan terdakwa.
• Lagi Transaksi di Pinggir Jalinsum, Pembeli dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Terdakwa pun kembali ke rumah kontrakan di Kelurahan Kota Sepang, Way Halim, untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Keesokan harinya terdakwa didatangi M Hasannudin untuk memecah paket sabu tersebut.
Saat itulah petugas BNNP Lampung melakukan penyergapan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait