Tribun Bandar Lampung

Simpan Sabu 5,2 Kg, Warga Way Halim Diganjar Penjara Seumur Hidup

Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastik aluminium foil berlogo teh cina berisi sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Marwoto (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, hanya bisa tertunduk saat diganjar hukuman penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan sabu 5,2 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/9/2019). 

Simpan Sabu 5,2 Kg, Warga Way Halim Diganjar Penjara Seumur Hidup

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marwoto (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, diganjar hukuman penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan sabu 5,2 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Marwoto terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan sabu seberat 5,2 kilogram di rumah kontrakan di Gang Nangka, Kelurahan Kota Sepang, Bandar Lampung.

Ketua majelis hakim Surono mengatakan, terdakwa Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan memiliki narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marwoto dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Surono, Rabu (25/9/2019).

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Maranita mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 Februari 2019.

BREAKING NEWS - Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi asal Pekanbaru

BREAKING NEWS - Sosok Kontroversi Jefri Susandi, Bandar Sabu dan Pengusaha Angkot yang Rajin Ibadah

Saat itu terdakwa dihubungi oleh Rizal (DPO).

Rizal memberi tahu bahwa akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu.

Setelah itu terdakwa langsung menuju  SPBU Jalan Antasari dengan mengendarai mobil Toyota Corolla biru BE 1198 AN.

Di sana terdakwa menemui Kevin (DPO).

Setelah itu, setir kemudi diambil alih oleh Kevin dan mereka langsung menuju ke Candimas, Natar, Lampung Selatan. 

Sesampainya di sebuah gang, terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan plastik warna merah di samping portal. 

Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastik aluminium foil berlogo teh cina berisi sabu.

Keduanya lalu meninggalkan lokasi dan bergegas menuju Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved