Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi
Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi
"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."
Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.
Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.
Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.
"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.
"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."
Selain mengenai gelandangan, Yasonna Laoly juga menyinggung kesalahpahaman tentang perempuan korban pemerkosaan yang aborsi lalu dihukum.
Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.
"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.
Kemudian pasal yang disebut-sebut membahas tentang penghinaan presiden.
Yasonna Laoly meluruskan soal istilah 'Penghinaan Presiden' lantaran dalam Pasal 217 yang tertulis adalah 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'.
"Soal penghormatan presiden, soal penghinaan, bukan penghinaan bahasanya, tidak ada satu kata pun 'penghinaan', (tapi) penyerangan harkat dan martabat," ralat Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menyebut kritikan terhadap presiden atas kinerjanya bukanlah suatu masalah.
Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang atau kelompok melontarkan ujaran kebencian disertai hinaan atau kata kasar kepada presiden.
Yasonna Laoly menceritakan ucapan Jokowi yang pernah meminta pasal tersebut dihapus lantaran ia sudah kebal dengan hinaan orang-orang.