VIDEO Liga Mahasiswa Lampung Selatan Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK
Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan rancangan KUHP (RKUHP) digelar oleh liga mahasiswa Lampung Selatan.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan rancangan KUHP (RKUHP) tidak hanya dilakukan pelajar SMK di Kalianda.
Aksi serupa juga digelar oleh Liga Mahasiswa Lampung Selatan.
Aksi ratusan mahasiswa dari 4 kampus di Lampung Selatan berlangsung setelah aksi para pelajar SMK di gedung DPRD, Kamis 26 September 2019.
Para mahasiswa ini membawa keranda yang bertuliskan tolak RUU KPK serta membawa spanduk dan tulisan-tulisan yang berisikan penolakan terhadap revisi UU KPK dan RKUHP.
Para mahasiswa ini sempat menggelar aksi orasi di depan Gedung DPRD Lampung Selatan.
Kemudian beberapa perwakilan mahasiswa diterima oleh beberapa anggota DPRD untuk berdiskusi.
Para kesempatan tersebut perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutannya untuk membatalkan revisi UU KPK serta mencabut RKUHP.
Karena revisi UU KPK dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
• BREAKING NEWS - Solidaritas, Pelajar SMK di Kalianda Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
• Terhasut Ajakan Turun ke Jalan, Belasan Siswa di Bandar Lampung Dijaring Polisi
Hal itu bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang melandasi hadirnya KPK.
Sedangkan pada RKUHP, mahasiswa menilai ada banyak pasal dalam rancangan KHUP yang baru tersebut kontroversial.
Para mahasiswa meminta kepada anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang disuarakan mahasiswa ini ke DPR RI.
Bahkan para mahasiswa meminta kepada para anggota DPRD yang hadir untuk menandatangani surat kesepemahaman untuk menolak revisi UU KPK dan pencabutan RKUHP.
Andi Apriyanto dari fraksi PKS yang menjadi pimpinan anggota dewan menerima perwakilan mahasiswa menjelaskan untuk revisi UU KPK saat ini sudah selesai.
“Untuk revisi UU KPK ini sudah selesai pembahasannya di DPR. Saat ini ada di presiden. Bapak presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan atau bisa juga di judicial review ke MK,” kata dia.
Sedangkan untuk Rancangan KUHP telah diputuskan untuk ditunda.
Pembahasannya akan dilanjutkan para DPR periode berikutnya (2019-2024).
Jenggis Khan Haikal dari fraksi demokrat mengatakan untuk revisi UU KPK sudah selesai.
Opsinya hanya ada dua, presiden menerbitkan perppu yang membatalkan revisi atau diajukan ke MK untuk di-judicial review.
Sedangkan untuk RKUHP, dirinya kembali menegaskan jika pembahasannya telah ditunda.
Artinya ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan pada pasal-pasal yang dinilai kontroversi tersebut.
• BREAKING NEWS - Seribuan Mahasiswa Metro Unjuk Rasa Tolak Revisi KUHP dan UU KPK
“Secara pribadi saya pun menyetujui untuk pasal-pasal yang kontroversi tersebut dikaji ulang,” kata dia menegaskan.
Usai melakukan dialog dengan para anggota DPRD, liga mahasiswa yang terdiri dari 4 kampus dan 2 organisasi kemahasiswaan IMM (ikatan mahasiswa Muhammadiyah) dan PMII (Pegerakan Pahasiswa Islam Indonesia) kemudian membubarkan diri. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio