Tribun Bandar Lampung
Dilaporkan Caleg karena Penipuan Rp 1,2 Miliar, Mantan Kadis PU Lampung Timur Membantah
Mantan Kadis PU Lampung Timur NS membantah tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis PU Lampung Timur NS membantah tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka, NS membantah pernah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kalaupun ada, bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana," ungkap Ansori, Jumat (27/9/2019).
Ansori melanjutkan, dana tersebut juga sudah dikembalikan.
Namun, nilainya tidak mencapai Rp 1,2 miliar seperti yang dituduhkan.
“Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada klien kami dan pelapor setelah ditagih karena lelang pekerjaannya gagal," ucapnya.
"Maka yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan klien kami,” imbuh Ansori.
• BREAKING NEWS - Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi, Begini Kata Kapolresta
• Sekretaris Partai Demokrat Lampung Ditahan 20 Hari, Kasatreskrim Pastikan Tak Periksa Ridho Ficardo
• Merasa Bersalah ke Anak Istri, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Menahan Tangis
Ansori menegaskan kembali jika dana yang dipermasalahkan tersebut sudah dikembalikan karena pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya.
“Semua dana yang sempat dipinjam sudah dikembalikan dan kami punya bukti transfer dana ke rekening pelapor. Terkait hasil penjualan mobil milik klien kami pun ada yang ditransfer ke rekening atas nama pelapor," tutur Ansori.
Meski demikian, Ansori menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polresta Bandar Lampung.
“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya," katanya.
Ansori menambahkan, pihaknya akan melakukan pelaporan balik atas perihal ini.
"Terkait lapor balik tim hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien. Saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti," tandasnya.
Mantan Kadis PU Lampung Timur NS diadukan ke Polresta Bandar Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 September 2019.
NS diadukan lantaran didugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
• BREAKING NEWS - Fajrun Diperiksa Secara Maraton Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat dikonfirmasi masih memproses laporan tersebut.
"Nanti saya cek lagi (berkasnya)," katanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)