Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol
Berita KPK - Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Penyanyi Iwan Fals Beri Tanggapan, Netizen Bereaksi
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019)." />
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB didampingi sejumlah orang.
Imam yang datang mengenakan jaket merah bergambar burung garuda itu mengaku siap jalani pemeriksaan.
"Saya, Bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Imam mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan takdir Tuhan dan ia meyakini takdir Tuhan tidak pernah salah.
"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam.
Imam tak menjawab saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 26,5 miliar terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi"