Setelah Dicopot dari Menpora, Imam Nahrawi Kini Mendekam di Penjara
Setelah dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).
Setelah Dicopot dari Menpora, Imam Nahrawi Kini Mendekam di Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi dijebloskan ke sel Rutan Pomdan Jaya, Guntur selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Imam ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol.
Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
• Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
• Profil Menpora Imam Nahrawi hingga Akhirnya Berurusan dengan KPK
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Iwan Fals Beri Komentar Tak Biasa
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Profil Menpora Imam Nahrawi hingga Akhirnya Berurusan dengan KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada akhirnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Dalam kasus dana hibah tahun anggaran 2018 itu, Imam Nahrawi diduga menerima duit sebesar Rp 26,5 miliar.
Dana tersebut diberikan sejumlah pejabat KONI agar dana hibah segera cair.
Berikut profil Imam Nahrawi hingga akhirnya berurusan dengan KPK.
Melansir dari situs Kemenpora, Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, Jawa Timur pada 8 Juli 1973.
Ia menghabiskan masa pendidikan SD sampai SMA di Bangkalan.
Kemudian, melanjutkan sekolah dan lulus dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya, pada 1997.
Imam Nahrawi tercatat pernah menjadi seorang aktivis dan memimpin sebuah organisasi mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur.
• Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
• Jadi Tersangka Korupsi Hibah KONI, Imam Nahrawi Trending di Twitter
Dalam perjalanan kariernya, Imam Nahrawi pernah menjabat Direktur Intervisi Surabaya sejak tahun 1997 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo tahun 2000.
Imam Nahrawi kemudian terjun ke dalam dunia politik dan bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa.
Di kepengurusan PKB, Imam Nahrawi pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PKB dan Ketua DPW PKB Jawa Timur.
Di parlemen, Imam Nahrawi pernah duduk sebagai wakil rakyat asal Fraksi PKB pada 2004-2009, periode 2009-2014, dan sempat pula duduk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 sebelum akhirnya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selama menjabat sebagai anggota DPR, Imam Nahrawi pernah duduk sebagai anggota Komisi I dari Fraksi PKB 2004-2006 dan anggota Komisi V dari Fraksi PKB 2006-2007.
Kegiatan lain, ia pernah menjadi Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur dan Ketua Umum Dewan Nasional Garda Bangsa.
Menjadi Menpora
Imam Nahrawi dilantik menjadi Menpora pada 27 Oktober 2014 oleh Presiden Joko Widodo saat berusia 41 tahun.
Adapun, saat terpilih sebagai Menpora, kedudukan Imam Nahrawi di DPR digantikan oleh politisi PKB yang juga artis Arzetti Bilbina.
Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ia tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi 12 bidang tanah, 4 unit mobil, serta surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Pasca-ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
• Reaksi Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK hingga Gerak Cepat Tutup Kolom Komentar
Hingga Rabu sore kemarin, Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
Terkait kasus yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI dan KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi