Satu Kamar Berempat Bayar Rp 25 Juta, Napi Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Way Huwi

Satu Kamar Berempat Bayar Rp 25 Juta, Napi Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Way Huwi

TribunLampung/Hanif Mustafa
Satu Kamar Berempat Bayar Rp 25 Juta, Napi Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Way Huwi. FOTO Seorang warga binaan Rutan Way Huwi diikat di pohon palem 

Satu Kamar Berempat Bayar Rp 25 Juta, Napi Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Way Huwi

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Praktik pungutan liar di dalam tahanan diduga masih terjadi di Lampung. Nilainya cukup fantastis, mencapai puluhan juta.

Pungli itu salah satunya untuk mendapatkan fasilitas sel dengan penghuni terbatas.

Tribun Lampung melakukan penelusuran ke salah satu rumah tahanan di Bumi Ruwai Jurai, tepatnya ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutai Way Hui).

Tribun juga berhasil mewawancarai beberapa napi di dalam rutan tersebut.

Berdasarkan pengakuan mereka, setidaknya ada tiga jenis pungli yang diduga masih terjadi.

Pertama, pungutan jika ingin menggunakan ponsel di dalam sel.

Kedua, pungutan jika ingin mendapatkan sel dengan penghuni terbatas.

Ketiga, jika napi ingin menemui keluarga yang membesuk.

Fakta-fakta Menarik Terkait Viral Foto Napi Rutan Way Huwi Diikat di Pohon Palem

Viral Dugaan Pungli Ganti Surat Nikah, Terpampang Tarif Rp 0, tapi Diminta Rp 250 ribu

Meski begitu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Rony Kurnia membantah semua ini.

Ia menegaskan bahwa hal itu hanyalah akal-akalan para narapidana karena terlilit utang.

Lantas seperti apa pengakuan para napi yang berhasil diwawancarai Tribun Lampung?

Seorang napi yang minta dirahasiakan namanya menuturkan, untuk mendapatkan fasilitas sel berpenghuni empat orang, maka mereka harus membayar Rp 25 juta.

Nominal tersebut digotong berempat.

"Itu sudah bebas menggunakan "botol". Jadi itu satu paket dengan sewa kamar," kata dia seraya mengawasi kondisi sekitar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved