Ibu Sewa Lima Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Semata Wayangnya

VIDEO Ibu Sewa Lima Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Semata Wayangnya . . .

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ibu Sewa Lima Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Anak Semata Wayangnya 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar Yoris MY Marzuki.

 (Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Tags
LGBT
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved