Tribun Bandar Lampung
Warga Lampung Sudah Bisa Miliki Smart SIM, SIM Sementara Boleh Ditukar SIM Pintar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Smart SIM sejak diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.
Berikut, cara bikin SIM baru.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.
2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.
3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.
4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Cara Perpanjang SIM
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Berikut, syarat perpanjangan SIM.
1. SIM yang akan diperpanjang.
2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Berikut, cara perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
• Cara Buat dan Biaya SMART SIM serta Persyaratan Buat SMART SIM
Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian, cara buat dan biaya bikin SMART SIM beserta Persyaratan Buat SMART SIM baru. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
 
												
 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/baru-diluncurkan-begini-tata-cara-membuat-smart-sim.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											