Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Total Kekayaan Yasonna Laoly Setahun Cuma Naik Rp 5 Miliar

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 pada 1 Oktober mendatang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pemilu 2019, Yasonna Laoly adalah caleg PDIP dapil Sumatera Utara I.

Berdasarkan penghitungan KPU, ia berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih.

Laoly  pun sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM 

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Kasus Korupsi KTP, Menteri Hukum dan HAM Diperiksa KPK

Menteri Hukum dan HAM: Munas Bali dan Munas Ancol Sah!

Di ILC TVOne, Menteri Yasonna Laoly Sampai Berucap Menyerah

Dalam suratnya, Yasonna Laoly memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

Selan itu, Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna Laoly bahkan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulisnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat meresmikan perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019).

s
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat meresmikan perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Bakal dilantik menjadi anggota DPR RI, lantas berapakah harta kekayaan Yasonna Laoly & gajinya saat jadi menteri?

Berikut selengkapnya harta kekayaan Yasonna Laoly yang akan dilantik jadi angggota legislatif dirangkum TribunJakarta.com pada Senin (30/9/2019):

Harta Kekayaan Yasonna Laoly

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, Yasonna Laoly tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp 23.355.955.382 pada tahun 2018.

Harta kekayaan senilai Rp 23 miliar itu terdiri dari harta bergerak maupun tidak.

Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp.18.815.076.405 yang dilaporkan pada tahun 2017.

Berikut rincian harta kekayaan Yasonna Laoly:

1. Yasonna Laoly memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3.701.150.126

Properti yang dimiliki Yasonna mendominasi komponen kekayaan yang dimilikinya. Tercatat Yasonna Laoly punya beberapa properti yang tersebar di wilayah-wilayah Sumatera Utara, yaitu:

Tanah seluas 315 m2 senilai Rp 60.000.000.

Tanah seluas 1.895 m2 senilai Rp 180.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 990 m2/225 m2 senilai Rp 150.000.000.

Tanah seluas 480 m2 senilai Rp 116.640.000.

Tanah seluas 1.300 m2 di Karo senilai Rp 100.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 800 m2/459 m2 di Kota Medan senilai Rp 198.531.000.

Tanah seluas 2.083 m2 di Kota Medan senilai Rp 75.000.000.

Tanah seluas 337 m2 senilai Rp 60.000.000.

Bangunan seluas 52 m2 di Tangerang senilai Rp 305.159.126.

Tanah dan Bangunan seluas 60 m2/180 m2 senilai Rp 200.000.000.

Tanah seluas 963 m2 di Kota Medan senilai Rp 274.455.000.

Tanah seluas 817 m2 di Deli Serdang senilai Rp 232.845.000.

Tanah dan bangunan seluas 180 m2/119 m2 di Tangerang senilai Rp 866.600.000.

Tanah seluas 5.184 m2 di Deli Serdang senilai Rp 25.920.000.

Tanah seluas 5.550 m2 di Deli Serdang senilai Rp 666.000.000.

Tanah seluas 15.000 m2 di Deli Serdang senilai Rp 190.000.000.

2. Kepemilikan dua mobil Toyota senilai Rp 843.660.000

Berdasarkan LHKPN 2018, Yasonna Laoly melaporkan kepemilikan dua mobil Toyota.

Yasonna Laoly memiliki Toyota Harrier Jeep buatan tahun 2015 yang bernilai Rp 560.000.000.

Selain itu, ada Toyota Fortuner Jeep buatan tahun 2018 yang bernilai Rp 283.660.000.

3. Punya harta bergerak lainnya, surat berharga, dan kas

Tak cuma itu, Yasonna Laoly mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp 3.606.000.000.

Kemudian surat berharga senilai Rp 1.987.922.000. Ditambah kas dan setara kas senilai Rp 13.217.223.256.

Penghasilan Menteri

Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.

Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.

Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.

Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1-1,4 miliar per bulan. (sumber TribunJakarta/Tribunnews)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Segini Total Kekayaan Yasonna Laoly & Besaran Gaji Menteri, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved