Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung-Kementerian PUPR Serahkan 5.588 BSPS Kepada 13 Kabupaten

Pemprov Lampung-Kementerian PUPR Serahkan 5.588 BSPS Kepada 13 Kabupaten..

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Pemprov Lampung-Kementerian PUPR Serahkan 5.588 BSPS Kepada 13 Kabupaten 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, secara simbolis menyerahkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Lampung kepada 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (2/10/2019).

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia (WNI) dijamin haknya untuk mendapatkan rumah yang layak huni sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Selain itu, kewajlban Negara untuk menyediakan perumahan bagi segenap warga masyarakat diperkuat lagi dengan Iahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," ujar Arinal.

BREAKING NEWS - Reza Pahlevi Heran Disebut Buronan: Saya Keberatan!

Selain itu, papar Arinal, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan urusan yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat wajib terkait Pelayanan Dasar.

Pegawai dan Polwan Polres Lamteng Kompak Kenakan Baju Batik di Hari Batik Nasional

Menurutnya, berbagai program, kegiatan, mekanisme dan pendekatan telah diupayakan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut.

Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang menyertainya termasuk di dalamnya sektor pembiayaan perumahan.

"Alhamdulillah, pada hari ini dilaksanakan penyerahan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Lampung Tahun 2019. Untuk di Provinsi Lampung terdapat 5.588 penerima bantuan yang tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung," ungkapnya.

Kata dia, Bantuan ini merupakan bantuan sosial sebagai sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan untuk menyediakan rumah yang semula tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni.

Bantuan stimulan ini, kata Arinal, merupakan upaya untuk mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuh kembangkan keswadayaan penerima bantuan.

Oleh karena itu, penerima bantuan diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga kegiatan BSPS dapat berjalan secara tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan akuntabel.

Asyik, Kini Ada Fasilitas Pojok Baca di atas Kapal Penyeberangan dan Terminal Eksekutif Bakauheni

Sementara itu, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah terus berupaya membangun rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia, salah satunya melalui program BSPS.

"BSPS saat ini menjadi primadona dalam memberikan rumah layak huni bagi masyarakat. Saat ini kami menargetkan sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya, dan untuk Provinsi Lampung tahun ini mendapatkan BSPS sebanyak 5.588 penerima bantuan, dan ini akan terus ditingkatkan," jelas Khalawi.

Mewujudkan rumah layak huni ini, jelas Khalawi, sudah menjadi tugas bersama antara antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sejak tahun 2015-2019, BSPS di Provinsi Lampung sudah mencapai sekitar 14 ribu unit. Dan Hal ini akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat," jelasnya.

Selain melalui program BSPS, lanjutnya, pihaknya juga memiliki program rumah susun guna mewujudkan rumah layak huni.

"Terimakasih Pak Gubernur karena teru mendukung terkait program perumahan dan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Lampung maju dan Berjaya," ujarnya.

Pada tahun 2019 Lampung memperoleh aloksi sebesar 5.588 unit, dan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap.

Untuk alokasi tahap pertama yaitu sebesar 2.750 unit rumah yang tersebar di tujuh kabupaten (Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulang Bawang), dan statusnya sudah selesai dikerjakan pada bulan juli 2019.

Untuk alokasi tahap ke-dua, yaitu sebesar 2.838 unit rumah yang tersebar di 11 (sebelas) kabupaten (Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji).

Tahap kedua ini terdiri dari 1.750 dana reguler APBN BSPS, dan bantuan bank dunia sebesar 1.088 unit rumah.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved